Project Details
PT Karta Bhumi Nusantara (PT KBN) berhasil melaksanakan proyek strategis untuk menentukan dan mengonfirmasi batas desa (PPBW) yang mencakup 24 distrik di seluruh Kabupaten Raja Ampat. Proyek berskala besar ini melibatkan penentuan dan pengonfirmasian batas 117 desa dan 4 kecamatan, dengan mengutamakan pendekatan kolaboratif dan akurasi data.
Project Name
Penetapan dan Pengesahan Batas Wilayah Pemerintahan Daerah Raja Ampat
Category
Geospasial,GIS,Planning
Project Summary
PT Karta Bhumi Nusantara (PT KBN) melaksanakan proyek jasa layanan pemetaan Pemetaan dan Penetapan Batas Desa (PPBW) di 24 kecamatan di Kabupaten Raja Ampat, mencakup 117 desa dan 4 kelurahan. Proses ini melibatkan pengumpulan data batas historis dan pemetaan batas untuk setiap desa, yang dilakukan dengan koordinasi erat bersama kepala kecamatan dan kepala desa.
Verifikasi peta batas dilakukan dengan dukungan Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk memastikan kesesuaian dengan spesifikasi teknis nasional dan peraturan yang berlaku.
Pentingnya dan tujuannya
Peta batas desa secara hukum diwajibkan untuk setiap desa di Indonesia berdasarkan peraturan nasional. Selain itu, peta-peta ini merupakan persyaratan wajib untuk:
-Usulan perluasan wilayah
-Penyusunan Rencana Tata Ruang Terperinci (RDTR)
-Administrasi dan perencanaan pengembangan lahan
-Penyelesaian sengketa administratif dan teritorial
Pengumpulan Data Historis & Sosialisasi Pemerintah
Pemerintah daerah mengumpulkan data batas historis yang didukung oleh dokumen hukum sebagai dasar untuk penelusuran dan konfirmasi batas. Catatan historis ini menjadi acuan utama dalam penyusunan peta batas desa. Untuk memperkuat pemahaman institusional, BIG mengadakan kegiatan sosialisasi pemetaan batas bagi pemerintah daerah, menekankan pentingnya dan urgensi peta batas desa yang terstandarisasi.
Penetapan Batas Kartometrik
Penentuan batas kartometrik dilakukan oleh tim KBN berdasarkan kesaksian pemangku kepentingan dan data historis yang terverifikasi. Proses ini menggunakan citra satelit beresolusi tinggi, menerapkan teknik digitalisasi kartometrik untuk melacak batas desa secara akurat.
Standarisasi & Validasi Data
Data batas yang didigitalisasi distandarisasi sesuai dengan peraturan pemetaan desa. Pengolahan data spasial dilakukan menggunakan perangkat lunak GIS, diikuti dengan konfirmasi data bersama pemerintah desa terkait dan distrik tetangga. Pemeriksaan topologi diterapkan untuk memastikan akurasi dan konsistensi spasial.
Verifikasi Teknis oleh BIG
Verifikasi teknis oleh BIG dilakukan untuk memastikan peta batas desa memenuhi semua standar teknis nasional. Masalah yang teridentifikasi diperbaiki oleh tim KBN hingga peta secara resmi dinyatakan sesuai. Hingga saat ini, 39 desa dan 4 kelurahan perkotaan telah berhasil lulus verifikasi teknis BIG.
Langkah Berikutnya
Peta batas desa yang telah lulus verifikasi teknis kemudian dikompilasi menjadi Peta Keputusan Bupati sebagai lampiran Peraturan Bupati. KBN menyiapkan dokumen resmi (notulen kesepakatan), yang kemudian disetujui oleh pejabat desa dan kabupaten sebelum menjalani verifikasi akhir oleh Kementerian Dalam Negeri.
Our commitment is to provide spatial accuracy for the resolution of land disputes and better development planning
Volumetric Analysis: Calculating stockpile volumes and land changes with high precision.